Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
BERITAMUSI.COM –JAKARTA. Beban industri asuransi jiwa bakal semakin berat. Tak cuma rencana pembatasan penempatan investasi, perusahaan asuransi juga bakal ‘ketiban’ aturan terkait perpajakan.
Ya, alih-alih mengurangi masalah yang terjadi di berbagai industri nasional, Undang-Undang Cipta Kerja justru menambah persoalan bagi industri asuransi jiwa. Adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bakal mengatur soal pajak atas manfaat asuransi jiwa.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.
Login
Berlangganan Sekarang »
ATAU